ETIKA
PROSFESIONAL
Apakah etika itu?
Etika secara garis
besar dapat diartikan sebgai serangkaian prinsip atau nilai moral. Contoh serangkaian
prinsip atau nilai moral yang telah ditentukan adalah undang undang dan
peraturan, kodeetik bisnis bagi sekelompok profesi seperti akuntan publik,
serta kode perilaku dalam organisasi. Perilaku etis sangat diperlukan oleh
masyarakat agar dapat berfungsi secara teratur.1
Berikut ini enam nilai inti etis mengenai perilku
etis menurut josephson intitute: (arens 2008 :111)
1. Dapat
di percaya ( trustworthiness ) , mencakup kejujuran, integritas realibilitas,
dan loyalitas.
2. Penghargaan
( respect ), mencakup gagasan seperti kepantasan, ( civility ), kesopansantunan
( courtesy ), kehormatan, toleransi, dan penerimaan.
3. Pertanggungjawaban
( respondsibility ), berarti bertanggung jawab atas tindakan seseorang serta
dapat menahan diri.
4. Kelayakan
( fairness ), dan keadilan mencakup isu isu tentang kesamaan penilaian, sikap
tidak memihak, proporsionalitas, keterbukaan, dan keseksamaan.
5. Perhatian
( caring ), berarti sungguh sungguh memperhatikan kesejahteraan pihak lain dan
mencakup tindakan yang memperhatikan kepentingan sesama serta memperlihatkan
perbuatan baik.
6. Kewarganegaraan
(citizenship ), termasuk kepatuhan pada undang undang serta melaksanakan
kewajiban sebagai warga negara agar proses dalam masyarakat berjalan dengan
baik, anrtara lai pemungutan suara, bertindak sebagai juri pengadilan di AS,
dan melindungi sumber daya alam yang ada.
Dua alasan utama mengapa seseorang bertindak tidak
etis :1
1. Standar
etika seseorang berbeda dengan masayarakat umum.
Contoh ekstrem orang orang yang prilakunya melanggar
hampir semua etika yang dianut oleh setiap orang adalah obat terlarang,
perampok bank, dan pencuri
2. Orang
memilih untuk bertindak mementingkan diri sendiri
Sebagian besar prilaku tidak etis disebabkan oleh
tindakan yang mementingkan diri sendiri. Skandal poilitik terjadi akibat adanya
keinginan untuk mendapatkan kekuasaan politik, kecurangan dalam mengisi SPT
pajak dan laporan pengeluaran dimotivasi oleh ketamakan atas uang, bertindak
dibawah kemampuan yang sebenarnya dan berlaku curang dalam ujian yang diikuti
umumnya terjadi akibat rasa malas.
1 Arens, Alvin A.
2008. “Auditing dan Jasa Assurance”. Edisi
Keduabelas. Jakarta : Erlangga
Dilema etika
Dilema etika ( ethical
dilemma ) adalah situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus mengabil
keputusan tentang prilaku yang tepat. Ada cara cara alternatif untuk
menyelesaikan dilema etika, tetapi kita berhati hati untuk menghindari metode
yang merasionalkan prilaku etis. Berikut ini dalah metode metode rasionalisasi
yang digunakan, yang dengan mudah dapat mengakibatkan tindakan tidak etis.1
1. Setiap
orang melakukannya
2. Jika
sah menurut hukum, hal itu etis
3. Kemungkinan
penemuan dan konsekuensinya
Pendekatan enam langkah berikut ini dimaksudkan agar
dapat menjadi suatu pendekatan yang relatif sederhana agar dapat menyelesaikan
dilema etika1
·
Memperoleh fakta yang relevan
·
Mengidentifikasi isu isu etis
berdasarkan fakta tersebut
·
Menentukan siapa yang akan terpengaruh
oleh akibat dari dilema tersebut dan bagaimana setiap orang atau kelompok itu
terpengruhi
·
Mengidentifikasi berbagai alternatif
yang tersedia bagi orang yang harus menyelesaikan dilema tersebut
·
Mengidentifikasi konsekuensi yang
mungkin terjadi dari setiap alternatif
·
Memutuskan tindakan yang tepat
Kebutuhan khusus akan perilaku etis dalam
profesi
Arti istilah
profesional adalah tanggung jawab untuk bertindak lebih dari sekadar memenuhi
tanggung jawab diri sendiri maupun ketentuan hukum dan peraturan masyarakat.
Akuntan pulik sebagai profesional, mengakui adanya tanggung jawab kepada
masyarakat, klien, serta rekan praktisi, termasuk prilaku yang terhormat,
meskipun itu berarti pengorbanan diri.1
Kode prilaku profesional
Kode perilaku
profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun perilaku
khusus yang harus diberlakukan. Kode etik ini terdiri atas empat bagian :
prinsip prinsip, peraturan perilaku, interpretasi atas peraturan perilaku, dan
kaidah etika.1
Prinsip prinsip etis
1. Tanggung
jawab
2. Kepentingan
publik
3. Integritas
4. Objektivitas
dan independensi
5. Keseksamaan
6. Ruang
lingkup dan sifat jasa
Independensi
Nilai auditing sangat
bergantung pada persepsi publik atas independensi auditor. Independensi dalam
audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak biasa. Auditor tidak hanya
harus independensi dalam fakta, tetapi juga harus independen dalam penampilan.
Independensi dalam fakta ( independen in fact ) ada bila auditor benar benar
mampu mempertahankan sikap yang tidak bisa dalam audit, sedangkan independensi
dalam penampilan ( independence in appearance ) adalah hasil dari interpretasi
lain atas independensi ini.1
PCAOB juga menerbitkan aturan independensi tambahan
yang berkaitan dengan ketentuan jasa perpajakan tertentu.
Jasa
nonaudit
Sarbanes-oaxley act dan
peraturan SEC yang direvisi lebih lanjut membatasi, tetapi tidak benar benar
menghilangkan, jenis jasa nonaudit yang dapat diberikan kepada klien audit yang
merupakan perusahaan terbuka. Banyak dari jasa ini dilarang menurut aturan
independensi SEC. Aturan baru ini menjelaskan banyak larangan yang ada dan
memperluas situasi dimana jasa terbuka tidak diperkenankan. Berikut adalah
sembilan jasa yang tidak deiperkenankan :1
·
Jasa pembukuan dan akutansi lain
·
Perancangan dan implementasi sistem
informasi keuangan
·
Jasa penaksiran atau penilaian
·
Jasa aktuarial
·
Outsorurcing audit internal
·
Fungsi manajemen dan sumber daya manusia
·
Jasa pialang atau dealer atau penasihat
investasi atau bankir investasi
·
Jasa hukum dan pakar yang tidak
berkaitan dengan audit
·
Semua jasa lain yang ditentukan oleh
PCAOB sebagai tidak diperkenankan
Komite
audit
Komite audit adalah
sejumlah anggota dewan direksi perusahaan yang tanggung jawabnya termasuk
membantu auditor agar tetap independen dari manajemen. Kebanyakan komite audit
terdiri dari tiga hingga lima atau terkadang paling banyak tujuh direktur yang
bukan merupakan bagian dari manajemen perusahaan.1
1
Arens,
Alvin A. 2008. “Auditing dan Jasa
Assurance”. Edisi Keduabelas. Jakarta : Erlangga
Konflik
yang timbul dari hubungan personalia
Menurut peraturan SEC
yang dikeluarkan sebelum Sabarnes-Oxley Act dan masih berlaku hingga kini,
kantor akuntan publik dianggap tidak independen berkenaan dengan klien audit
jika mantan partner, prinsipal, pemegang saham, atau karyawan profesional dari
kantor tersebut diterima bekerja pada klien dan mempunyai kepentingan keuangan
yang berkelanjutan dalam kantor akuntan bersangkutan atau dalam posisi yang
mempengaruhi kebijakan operasi ata kantor akuntan tersebut.1
Rotasi
partner
Seperti yang
disyaratkan oleh Sabarnes-Oxley Act, aturan independensi SEC mengharuskan
pimpinan dan partner audit merotasi penugasan audit sesudah lima tahun. (
partner yang sama tidak akan terlibat dalam kinerja aktual audit tertentu dan
kemudian kembali terlibat dengan review pekerjaan sesudah penyelesaian audit
tersebut )1.
Kepentingan
kepemilikan
Aturan SEC tentang
hubungan keuangan berfokus pada perspektif penugasan dan melarang kepemilikan
pada klien audit bagi orang orang yang dapat mempengaruhi audit. Aturan itu
melarang setiap kepemilikan oleh orang orang yang terlibat dalam audit dan
keluarga dekat mereka, termasuk (a) anggota tim penugasan audit, (b) mereka
yang dapat memengaruhi penugasan audit dalam rantai komando perusahaan, (c)
partner dan para manajer yang memberikan lebih dari 10 jam jasa nonaudit kepada
klien, dan (d) partner dalam kantor partner yang bertanggung jawab atas
penugasan audit.1
Independence
standards boarding ( ISB )
Sebuah badan sektor
swasta, dibentuk pada tahun 1997 guna memberikan kerangka kinerja konseptual
bagi masalah independensi yang berhubungan dengan audit perusahaan publik. ISB
dibubarkan pada tahun 2001 setelah mengadopsi aturan independensi auditor SEC
yang baru atau direvisi, karena telah memenuhi sebagian besar misinya.1
Peraturan perilaku dan interpretasi
independensi
Peraturan
101-independensi
Seorang anggota yang berpraktik untuk perusahaan publik harus independen
dalam pelaksanaan jasa profesionalnya sebagaimana disyaratkan oleh standar
yang dirumuskan lembaga yang dibentuk oleh dewan.
|
Interpretasi peraturan
101 melarang anggota yang terlibat untuk memiliki saham atau investasi langsung
lainnya dalam klien audit karena hal itu berpotensi merusak independensi audit
aktual ( independensi dalam fakta ), dan pasti akan mempengaruhi persepsi
pemakai atas independensi auditor ( independensi dalam penampilan ).1
Anggota
yang tercakup
Peratuaran 101 berlaku
untuk anggota yang terlibat yang dapat mempengaruhi penugasan atestasi. Anggota
yang tercakup meliputi yang berikut ini :
1. Orang
orang pada tim penugasan atestasi
2. Orang
orang yang dapat mempengaruhi penugasan atestasi
3. Partner
atau manajer yang memberikan jasa nonatestasi kepada klien
4. Partner
di kantor partner yang bertanggung jawab atas penugasan atestasi
5. Kantor
akuntan dan program tunjangan karyawannya
6. Entitas
yang dapat dikendalikan oleh setiap anggota yang terlibat tersebut diatas atau
oleh dua orang atau lebih anggota yang terlibat atau entitas yang beroperasi
bersama
Kepentingan
keuangan langsung vs tidak lansung
Kepemilikan lembar
saham atau ekuitas lainnya oleh para anggota atau keluarga dekatny dikenal
dengan kepentingan keuangan langsung ( direct financial interest ). Kepentingan
keuangan tidak langsung ( indirect financial interest ) muncul ketika terdapat
hubungan kepemilikan yang dekat, tetapi bukan hubungan langsung antara auditor
dan kliennya.1
Material
atau tidak material
Materialitas
mempengaruhi apakah kepemilikan saham merupakan suatu pelanggaran atas 101
hanya untuk kepentingan tidak langsung. Materialitas harus dilihat dalam
hubungannya dengan kesejahteraan dan pendapatan anggota.1
Mantan
praktisi
Dalam sebagian besar
situasi, interpretasi memungkinkan para mantan partner atau pemegang saham
menhinggalkan perusahaan karena hal hal seperti mengundurkan diri dan menjual
kepemilikan saham. 1
Prosedur
pemberian pinjaman yang normal
Umumnya, tidak di perkenankan
adanya perjanjian kredit antara kantor akuntan publik atau para karyawannya
dengan klien audit karena hal itu merupakan hubungan keuangan.
Kepentingan
keuangan dan penerimaan pekerja anggota keluarga inti serta keluarga terdekat
Kepentingan keuangan
dari keluarga ini, yang didefinisikan sebagai pasangan suami istri, anak anak,
atau anggota keluarga lain, umumnya diperlakukan seolah olah merupakan
kepentingan keuangan dari anggota itu sendiri.
1 Arens, Alvin A.
2008. “Auditing dan Jasa Assurance”. Edisi
Keduabelas. Jakarta : Erlangga
Hubungan
sebagai investor atau investee bersama dengan klien
Direktur,
pejabat, manajemen, atau karyawan perusahaan
Jika seorang akuntan
publik adalah anggota dari dewan direksi atau pejabat perusahaan klien, maka
kemampuannya untuk melakukan evaluasi yang independen atas kewajaran penyajian
laporan keuangan akan terpengaruh.
Konsultasi
dan jasa audit lainnya
KAP menawarkan banyak
jasa lainnya untuk membantu klien yang secara potensial dapat mengganggu
independensi.
Peraturan perilaku lainnya
Integritas
dan objektivitas
Peraturan
102-Integritas dan Objektivitas Dalam pelaksanaan setiap jasa
profesional, seorang anggota harus dapat memisahkan objektivitas dan
integritas, harus bebas dari konflik kepentingan, dan tidak beoleh dengan
sengaja membuat kesalahan penyajian atas fakta atau menyerahkan penilaiannya
kepdad orang lain.1
|
Standar
teknis
Ketiga kodde standar
berikutnya berhubungan dengan kepatuhan auditor pada persyaratan standar
teknis. Berikut ini adalah persyaratan dari standar terkait1
Peraturan 201-Standar Umum Seorang
anggota harus memenuhi standar berikut dan interpretasinya yang ditetapkan
oleh lembaga yang ditunjuk oleh dewan.
A.
Kompetensi profesional. Hanya mengerjakan jasa
profesional dimana anggota atau kantor anggota menganggap secara wajar dapat diselesaikan
dengan kompetensi profesional
B.
Keseksamaan profesional. Menggunakan kemahiran
profesional dalam pelaksanaan jasa profesional
C.
Perencanaan dan supervisi. Merencanakan dan
mengawasi secara mencukupi pelaksanaan jasa profesional
D.
Data relevan yang mencukupi. Memperoleh data
relevan yang mencukupi sebagai dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau
rekomendasi dalam hubungannya dengan jasa profesional yang dilaksanakan
|
Peraturan
202-Ketaatan pada Standar Seorang anggota yang melaksanakan jasa audit,
review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional
lainnya harus mematuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk
oleh dewan
|
Peraturan
203-Prinsip Prinsip Akutansi Seorang anggota tidak boleh (1)
memberikan pendatpat atau menyatakan secara tegas bahwa laporan keuangan atau
data keuangan lainnya milik suatu entitas telah disajikan sesuai dengan
prinsip prinsip akutansi yang berlaku umum atau (2) menyatakan bahwa ia tidak
menyadarai bahwa adanya modifikasi yang material yang harus dibuat pada
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip prinsip akutansi yang
berlaku umum, jika laporan atau data tersebut mengandung penyimpangan dari
prinsip akutansi yang dirumuskn oleh badan yang ditunjuk oleh dewan untuk menetapkan
prinsip semacam itu, yang mempunyai dampak material terhadap laporan atau
data yang diambil secara keseluruhan. Namun, jika laporan atau data tersebut
mengandung penyimpangan dan anggota dapat memperlihatkan akibat keadaan yang
tidak biasa maka tanpa penyimpangan tersebut, laporan keuangan data itu
justru akan menyesatkan, anggota dapat mematuhi aturan dengan menjelaskan
penyimpangannya, dampak nya bila dapat diperkirakan, dan alasan mengapa
kepatuhan terhadap prinsip prinsip tersebut diatas akanj menghasilkan laporan
yang menyesatkan.
|
Tujuan utama peraturan 201hingga 203 adalah untuk
memberikan dukungan kepada ASB, PCAOB, FASB, dan badan penyusun-standar teknis
lainnya.
Kerahasiaan
Peraturan
301-Informasi Rahasia Klien Seorang anggota dalam prakitik publik
tidak boleh mengunkapkan setiap informasi rahasia klien tanpa persetujuan
klien.
Peraturan ini tidak boleh
diartikan (1) untuk membebaskan seorang anggota dari kewajiban profesionalnya
menurut peraturan 202 dan 203, (2)
untuk mempengaruhi dengan cara apapun kewajiban anggota memenuhi
panggilan pengadilan yang dibuat secara sah dan dapat diberlakukan, (3) untuk
menghambat review atas praktik profesional anggota menurut AICPA atau
perkumpulan akuntan publik negara bagian atau otorisasi Dewan Akutansi, atau
(4) untuk menghalangi seorang anggota mengajukan keluhan dengan, atau
menanggapi suatu penyelidikan yang dilakukan oleh, divisi etika profesional
atau dewan pengadilan intitut atau badan investigatif atau disipliner dari
perkumpulan akuntan publik negara bagian atau Dewan Akutansi.
Anggota dari setiap badan yang
diidentifikasi dari butir (4) diatas dan anggota yang terlibat dengan review
praktik profesional yang diidentifikasi dalam butir (3) diatas tidak boleh
menggunakan keunggulan posisi mereka atau mengungkapkan setiap informasi
rahasia klien milik anggota manapun yang datang pada mereka dalam menjalankan
aktivitas tersebut. Larangan ini tidak akan membatasi pertukaran informasi
para anggota yang berhubungan dengan hasil investigatif atau disipliner yang
dijelaskan dalam butir (4) diatas, atau review praktik profesional yang
dijelaskan dalam butir (3) diatas.
|
1 Arens, Alvin A.
2008. “Auditing dan Jasa Assurance”. Edisi
Keduabelas. Jakarta : Erlangga
Pengecualian atas kerahasiaan
1. Kewajiban
yang berhubungan dengan standar teknis.
2. Panggilan
pengadilan dan ketaatan pada hukum serta peraturan
3. Peer
review
4. Respons
terhadap divisi etika
Fee
kontijen
Peraturan
302-Fee Kontijen
Seorang anggota dalam praktik publik tidak boleh
(1)
Melasanakan jasa profesional apapundengan fee
kontijen, tau menerima fee semacam itu dari klien dimana anggota atau kantor
akuntan anggota melakukan :
(a)
Audit tidak review atas laporan keuangan, atau
(b)
Kompilasi laporan ketika anggota menduga, atau
secara wajar dapat menduga, bahwa pihak ketiga akan menggunakan laporan
keuangan itu dan laporan kompilasi anggota tidak mengungkapkan kurang nya
independensi,atau
(c)
Pemeriksaan atas informasi keuangan posrpektif,
Atau,
(2)
Menyiapkan SPT pajak yang asli yang telah di
perbaiki atau klaim atas restitusi pajak agar mendapatkan fee kontijen dari
klien.
Larangan (1) diatas berlaku
selama periode dimana anggota atau kantor anggota ditugaskan untuk memberikan
salah satu jasa diatas, dan periode yang dicakup oleh setiap laporan keuangan
historis yang terlibat pada salah satu jasa diatas.
Kecuali seperti dinyatakan
dalam kalimat berikut, fee kontijen adalah fee yang diperoleh dari
pelaksanaan suatu jasa sesuai dengan perjanjian dimana tidak ada fee yang
dibebankan kecuali temuan atau hasil spesifik dicapai, atau jumlah fee
bergantung pada temuan atau hasil dari jasa seperti itu. Hanya untuk tujuan
peraturan ini, fee tidak dianggap sebagai kontijen bila ditetapkan oleh
pengadilan atau otoritas publik lainnya, atau, dalam masalah pajak , bila
ditentukan berdasarkan hasil dari proses hukum atau temuan intansi
pemerintahan.
Fee anggota dapat bervariasi
tergantung pada, misalnya, kerumitan jasa yang diberikan.
|
Tidakan
yang dapat didiskreditkan
Peraturan
501-Tindakan yang Dapat Didiskreditkan Seorang anggota tidak
boleh melakukan tindakan yang dapat didiskreditkan bagi profesinya.1
|
1. Penahanan
catatan klien. Menahan catatan klien setelah permintaan dilakukan atas catatan
itu merupakan tindakan yang dapat didiskreditkan
2. Diskriminasi
dan gangguan dalam prakitik karyawan. Seorang anggota telah dianggap melakukan
tindakan nya yang dapat didiskreditkan bila anggota tersebut melanggar hukum
antidiskriminasi federal, negara bagian, atau lokal.
3. Standar
tentang audit pemerintah dan persyaratan badan serta agen pemerintah. Audit
atas unit pemerintahan dan penerima bantuan federal harus dilakukan sesuai
dengan standar audit pemerintah, selain GAAS, kecuali laporan audit
mengungkapkan alasan untuk tidak mengikuti persyaratan tersebut.
4. Kelalaian
dalam penyiapan laporan atau catatan keuangan
5. Kelalaian
mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi, atau lembaga pengaturan
lainnya.
6. Permohonan
atau pengungkapan pertanyaan dan jawaban ujian akuntan publik. Ujian akuntan
publik yang seragam (Uniform CPA Examination) tidak dapat diungkapkan terhitung
mulai tanggal ujian bulan Mei 1996.
7. Kelalaian
mengisi SPT pajak atau membayar kewajiban pajak.
Iklan
dan permohonan
Peraturan
502-Ikaln dan Bentuk Permohonan Lainnya Seorang anggota dalam praktik
publik tidak boleh berusaha memperoleh klien dengan iklan atau bentuk
permohonan lainnya dengan cara yang palsu, menyesatkan, atau menipu.
Permohonan dengan menggunakan paksaan, melampaui batas atau mengganggu sangat
dilarang.1
|
Komisi
dan fee referal
Komisi adalah
kompensasi yang dibayarkan untuk merekomendasikan atau mereferensikan produk
atau jasa pihak ketiga kepada klien atau merekomendasikan atau mereferensikan
produk atau jasa klien kepada pihak ketiga.1
Peraturan 503-Komisi dan Fee Referal
A.
Komisi yang dilarang. Seorang anggota dalam
praktik publik tidak boleh menerima komisi untuk merekomendasikan atau
merefernsikan produk atau jasa kepada klien, atau menerima komisi untuk
merekomendasikan atau mereferensikan suatu produk atau jasa yang dipasok oleh
klien, atau menerima komisi, apabila anggota atau kantor anggota tersebut
juga melakukan untuk klien tersebut.
(a)
Audit atau review atas laporan keuangan, atau
(b)
Kompilasi laporan keuangan bila anggota itu
menduga, atau bila secara wajar dapat diduga, bahwa pihak ketiga akan
mengungkapkan laporan keuangan itu dan laporan kompilasi anggota tidak
mengungkapkan kurangnya independensi, atau
(c)
Pemeriksaan atas informasi keuangan porspektif
Laporan
ini berlaku selama periode dimana anggota ditugaskan untuk melaksanakan
setiap jasa diatas dan periode yang tercakup oleh laporan keuangan historis
yang terlibat dalam jasa tersebut diatas.
B.
Pengungkapan komisi yang diizinkan . anggota dalam
praktik publik yang tidak dilarang oleh peraturan ini untuk melaksanakan jasa
atau menerima komisi dan bayaran, atau berharap mendapat komisi, harus
menungkapkan fakta tersebut kepada orang atau entitas dimana anggota itu
merekomendasikan atau mereferensikan suatu produk atau jasa yang berkaitan
dengan komisi ini.
C.
Fee referal. Setiap anggota yang menerima fee
referal untuk merekomendasikan atau mereferensikan jasa akuntan publik kepada
orang atau entitas atau yang membayar fee referal untuk memperoleh klien
harus mengungkapkan penerimaan atau pembayaran semacam itu kepada klien.
|
Bentuk
dan nama organisasi
Peraturan 505
mengizinkan para praktisi untuk membentuk organisasi sesuai dengan salah satu
dari enam bentuk ini, sepanjang hal itu diizinkan oleh hukum negara bagian :
perusahaan perorangan, persekutuan umum, korporasi umum ( general corporation ), korporasi profesional ( professional corporation/PC), perusahaan dengan kewajiban terbatas
( limited liability company/LLC ),
atau persekutuan dengan kewajiban terbatas ( limited liability partnership/LLP).1
Peraturan 505-bentuk
dan nama organisasi anggota dapat berpraktik dalam bidang akutansi publik hanya
dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh hukum atau peraturan negara bagian
yang karakteristik nya sesuai dengan resolusi dewan.
Seorang anggota tidak
boleh berpraktik dalam bidang akuntansi publik dengan nama kantor yang menyesatkan.
Nama dari satu atau lebih pemilik lama bisa disertakan dalam kantor organisasi
penerus.1
Sebuah kantor akuntan tidak boleh menunjuk dirinya
sendiri sebagai “Anggota dari AICPA” kecuali semua pemilik kantor akuntan
publiknya adalah anggota dari intitute itu.
Pemberlakuan
Kelalaian untuk
mengikuti peraturan prilaku dapat mengakibatkan pemecatan dari AICPA. Hal ini
tidak mencegah seorang akuntan publik untuk melakukan praktik akuntansi publik,
tetapi merupakan sanksi sosial yang berat. Semua pemecatan dari AICPA karena
melanggar peraturan dipublikasikan dalam CPA News Letter, sebuah publikasi yang
dikirimkan kepada semua anggota AICPA, dan dimuat dalam The Wall Street Journal.1
1
Arens,
Alvin A. 2008. “Auditing dan Jasa
Assurance”. Edisi Keduabelas. Jakarta : Erlangga
DAFTAR PUSTAKA
Arens, Alvin A. 2008. “Auditing dan Jasa Assurance”. Edisi
Keduabelas. Jakarta : Erlangga.