Kamis, 11 Mei 2017

makalah audit tentang etika profesional

ETIKA PROSFESIONAL
Apakah etika itu?
Etika secara garis besar dapat diartikan sebgai serangkaian prinsip atau nilai moral. Contoh serangkaian prinsip atau nilai moral yang telah ditentukan adalah undang undang dan peraturan, kodeetik bisnis bagi sekelompok profesi seperti akuntan publik, serta kode perilaku dalam organisasi. Perilaku etis sangat diperlukan oleh masyarakat agar dapat berfungsi secara teratur.1
Berikut ini enam nilai inti etis mengenai perilku etis menurut josephson intitute: (arens 2008 :111)
1.      Dapat di percaya ( trustworthiness ) , mencakup kejujuran, integritas realibilitas, dan loyalitas.
2.      Penghargaan ( respect ), mencakup gagasan seperti kepantasan, ( civility ), kesopansantunan ( courtesy ), kehormatan, toleransi, dan penerimaan.
3.      Pertanggungjawaban ( respondsibility ), berarti bertanggung jawab atas tindakan seseorang serta dapat menahan diri.
4.      Kelayakan ( fairness ), dan keadilan mencakup isu isu tentang kesamaan penilaian, sikap tidak memihak, proporsionalitas, keterbukaan, dan keseksamaan.
5.      Perhatian ( caring ), berarti sungguh sungguh memperhatikan kesejahteraan pihak lain dan mencakup tindakan yang memperhatikan kepentingan sesama serta memperlihatkan perbuatan baik.
6.      Kewarganegaraan (citizenship ), termasuk kepatuhan pada undang undang serta melaksanakan kewajiban sebagai warga negara agar proses dalam masyarakat berjalan dengan baik, anrtara lai pemungutan suara, bertindak sebagai juri pengadilan di AS, dan melindungi sumber daya alam yang ada.
Dua alasan utama mengapa seseorang bertindak tidak etis :1
1.      Standar etika seseorang berbeda dengan masayarakat umum.
Contoh ekstrem orang orang yang prilakunya melanggar hampir semua etika yang dianut oleh setiap orang adalah obat terlarang, perampok bank, dan pencuri
2.      Orang memilih untuk bertindak mementingkan diri sendiri
Sebagian besar prilaku tidak etis disebabkan oleh tindakan yang mementingkan diri sendiri. Skandal poilitik terjadi akibat adanya keinginan untuk mendapatkan kekuasaan politik, kecurangan dalam mengisi SPT pajak dan laporan pengeluaran dimotivasi oleh ketamakan atas uang, bertindak dibawah kemampuan yang sebenarnya dan berlaku curang dalam ujian yang diikuti umumnya terjadi akibat rasa malas.
 


1 Arens, Alvin A. 2008. “Auditing dan Jasa Assurance”. Edisi Keduabelas. Jakarta : Erlangga
Dilema etika
Dilema etika ( ethical dilemma ) adalah situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus mengabil keputusan tentang prilaku yang tepat. Ada cara cara alternatif untuk menyelesaikan dilema etika, tetapi kita berhati hati untuk menghindari metode yang merasionalkan prilaku etis. Berikut ini dalah metode metode rasionalisasi yang digunakan, yang dengan mudah dapat mengakibatkan tindakan tidak etis.1
1.      Setiap orang melakukannya
2.      Jika sah menurut hukum, hal itu etis
3.      Kemungkinan penemuan dan konsekuensinya
Pendekatan enam langkah berikut ini dimaksudkan agar dapat menjadi suatu pendekatan yang relatif sederhana agar dapat menyelesaikan dilema etika1
·         Memperoleh fakta yang relevan
·         Mengidentifikasi isu isu etis berdasarkan fakta tersebut
·         Menentukan siapa yang akan terpengaruh oleh akibat dari dilema tersebut dan bagaimana setiap orang atau kelompok itu terpengruhi
·         Mengidentifikasi berbagai alternatif yang tersedia bagi orang yang harus menyelesaikan dilema tersebut
·         Mengidentifikasi konsekuensi yang mungkin terjadi dari setiap alternatif
·         Memutuskan tindakan yang tepat
Kebutuhan khusus akan perilaku etis dalam profesi
Arti istilah profesional adalah tanggung jawab untuk bertindak lebih dari sekadar memenuhi tanggung jawab diri sendiri maupun ketentuan hukum dan peraturan masyarakat. Akuntan pulik sebagai profesional, mengakui adanya tanggung jawab kepada masyarakat, klien, serta rekan praktisi, termasuk prilaku yang terhormat, meskipun itu berarti pengorbanan diri.1
Kode prilaku profesional
Kode perilaku profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun perilaku khusus yang harus diberlakukan. Kode etik ini terdiri atas empat bagian : prinsip prinsip, peraturan perilaku, interpretasi atas peraturan perilaku, dan kaidah etika.1
Prinsip prinsip etis
1.      Tanggung jawab
2.      Kepentingan publik
3.      Integritas
4.      Objektivitas dan independensi
5.      Keseksamaan
6.      Ruang lingkup dan sifat jasa
Independensi
Nilai auditing sangat bergantung pada persepsi publik atas independensi auditor. Independensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak biasa. Auditor tidak hanya harus independensi dalam fakta, tetapi juga harus independen dalam penampilan. Independensi dalam fakta ( independen in fact ) ada bila auditor benar benar mampu mempertahankan sikap yang tidak bisa dalam audit, sedangkan independensi dalam penampilan ( independence in appearance ) adalah hasil dari interpretasi lain atas independensi ini.1
PCAOB juga menerbitkan aturan independensi tambahan yang berkaitan dengan ketentuan jasa perpajakan tertentu.
Jasa nonaudit
Sarbanes-oaxley act dan peraturan SEC yang direvisi lebih lanjut membatasi, tetapi tidak benar benar menghilangkan, jenis jasa nonaudit yang dapat diberikan kepada klien audit yang merupakan perusahaan terbuka. Banyak dari jasa ini dilarang menurut aturan independensi SEC. Aturan baru ini menjelaskan banyak larangan yang ada dan memperluas situasi dimana jasa terbuka tidak diperkenankan. Berikut adalah sembilan jasa yang tidak deiperkenankan :1
·         Jasa pembukuan dan akutansi lain
·         Perancangan dan implementasi sistem informasi keuangan
·         Jasa penaksiran atau penilaian
·         Jasa aktuarial
·         Outsorurcing audit internal
·         Fungsi manajemen dan sumber daya manusia
·         Jasa pialang atau dealer atau penasihat investasi atau bankir investasi
·         Jasa hukum dan pakar yang tidak berkaitan dengan audit
·         Semua jasa lain yang ditentukan oleh PCAOB sebagai tidak diperkenankan
Komite audit
Komite audit adalah sejumlah anggota dewan direksi perusahaan yang tanggung jawabnya termasuk membantu auditor agar tetap independen dari manajemen. Kebanyakan komite audit terdiri dari tiga hingga lima atau terkadang paling banyak tujuh direktur yang bukan merupakan bagian dari manajemen perusahaan.1
 


1 Arens, Alvin A. 2008. “Auditing dan Jasa Assurance”. Edisi Keduabelas. Jakarta : Erlangga

Konflik yang timbul dari hubungan personalia
Menurut peraturan SEC yang dikeluarkan sebelum Sabarnes-Oxley Act dan masih berlaku hingga kini, kantor akuntan publik dianggap tidak independen berkenaan dengan klien audit jika mantan partner, prinsipal, pemegang saham, atau karyawan profesional dari kantor tersebut diterima bekerja pada klien dan mempunyai kepentingan keuangan yang berkelanjutan dalam kantor akuntan bersangkutan atau dalam posisi yang mempengaruhi kebijakan operasi ata kantor akuntan tersebut.1
Rotasi partner
Seperti yang disyaratkan oleh Sabarnes-Oxley Act, aturan independensi SEC mengharuskan pimpinan dan partner audit merotasi penugasan audit sesudah lima tahun. ( partner yang sama tidak akan terlibat dalam kinerja aktual audit tertentu dan kemudian kembali terlibat dengan review pekerjaan sesudah penyelesaian audit tersebut )1.
Kepentingan kepemilikan
Aturan SEC tentang hubungan keuangan berfokus pada perspektif penugasan dan melarang kepemilikan pada klien audit bagi orang orang yang dapat mempengaruhi audit. Aturan itu melarang setiap kepemilikan oleh orang orang yang terlibat dalam audit dan keluarga dekat mereka, termasuk (a) anggota tim penugasan audit, (b) mereka yang dapat memengaruhi penugasan audit dalam rantai komando perusahaan, (c) partner dan para manajer yang memberikan lebih dari 10 jam jasa nonaudit kepada klien, dan (d) partner dalam kantor partner yang bertanggung jawab atas penugasan audit.1
Independence standards boarding ( ISB )
Sebuah badan sektor swasta, dibentuk pada tahun 1997 guna memberikan kerangka kinerja konseptual bagi masalah independensi yang berhubungan dengan audit perusahaan publik. ISB dibubarkan pada tahun 2001 setelah mengadopsi aturan independensi auditor SEC yang baru atau direvisi, karena telah memenuhi sebagian besar misinya.1
Peraturan perilaku dan interpretasi independensi

Peraturan 101-independensi Seorang anggota yang berpraktik untuk perusahaan publik harus independen dalam pelaksanaan jasa profesionalnya sebagaimana disyaratkan oleh standar yang dirumuskan lembaga yang dibentuk oleh dewan.


Interpretasi peraturan 101 melarang anggota yang terlibat untuk memiliki saham atau investasi langsung lainnya dalam klien audit karena hal itu berpotensi merusak independensi audit aktual ( independensi dalam fakta ), dan pasti akan mempengaruhi persepsi pemakai atas independensi auditor ( independensi dalam penampilan ).1
Anggota yang tercakup
Peratuaran 101 berlaku untuk anggota yang terlibat yang dapat mempengaruhi penugasan atestasi. Anggota yang tercakup meliputi yang berikut ini :
1.      Orang orang pada tim penugasan atestasi
2.      Orang orang yang dapat mempengaruhi penugasan atestasi
3.      Partner atau manajer yang memberikan jasa nonatestasi kepada klien
4.      Partner di kantor partner yang bertanggung jawab atas penugasan atestasi
5.      Kantor akuntan dan program tunjangan karyawannya
6.      Entitas yang dapat dikendalikan oleh setiap anggota yang terlibat tersebut diatas atau oleh dua orang atau lebih anggota yang terlibat atau entitas yang beroperasi bersama
Kepentingan keuangan langsung vs tidak lansung
Kepemilikan lembar saham atau ekuitas lainnya oleh para anggota atau keluarga dekatny dikenal dengan kepentingan keuangan langsung ( direct financial interest ). Kepentingan keuangan tidak langsung ( indirect financial interest ) muncul ketika terdapat hubungan kepemilikan yang dekat, tetapi bukan hubungan langsung antara auditor dan kliennya.1
Material atau tidak material
Materialitas mempengaruhi apakah kepemilikan saham merupakan suatu pelanggaran atas 101 hanya untuk kepentingan tidak langsung. Materialitas harus dilihat dalam hubungannya dengan kesejahteraan dan pendapatan anggota.1
Mantan praktisi
Dalam sebagian besar situasi, interpretasi memungkinkan para mantan partner atau pemegang saham menhinggalkan perusahaan karena hal hal seperti mengundurkan diri dan menjual kepemilikan saham. 1
Prosedur pemberian pinjaman yang normal
Umumnya, tidak di perkenankan adanya perjanjian kredit antara kantor akuntan publik atau para karyawannya dengan klien audit karena hal itu merupakan hubungan keuangan.
Kepentingan keuangan dan penerimaan pekerja anggota keluarga inti serta keluarga terdekat
Kepentingan keuangan dari keluarga ini, yang didefinisikan sebagai pasangan suami istri, anak anak, atau anggota keluarga lain, umumnya diperlakukan seolah olah merupakan kepentingan keuangan dari anggota itu sendiri.
 


1 Arens, Alvin A. 2008. “Auditing dan Jasa Assurance”. Edisi Keduabelas. Jakarta : Erlangga
Hubungan sebagai investor atau investee bersama dengan klien
Direktur, pejabat, manajemen, atau karyawan perusahaan
Jika seorang akuntan publik adalah anggota dari dewan direksi atau pejabat perusahaan klien, maka kemampuannya untuk melakukan evaluasi yang independen atas kewajaran penyajian laporan keuangan akan terpengaruh.
Konsultasi dan jasa audit lainnya
KAP menawarkan banyak jasa lainnya untuk membantu klien yang secara potensial dapat mengganggu independensi.
Peraturan perilaku lainnya
Integritas dan objektivitas

Peraturan 102-Integritas dan Objektivitas Dalam pelaksanaan setiap jasa profesional, seorang anggota harus dapat memisahkan objektivitas dan integritas, harus bebas dari konflik kepentingan, dan tidak beoleh dengan sengaja membuat kesalahan penyajian atas fakta atau menyerahkan penilaiannya kepdad orang lain.1


Standar teknis
Ketiga kodde standar berikutnya berhubungan dengan kepatuhan auditor pada persyaratan standar teknis. Berikut ini adalah persyaratan dari standar terkait1

Peraturan 201-Standar Umum Seorang anggota harus memenuhi standar berikut dan interpretasinya yang ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh dewan.
A.    Kompetensi profesional. Hanya mengerjakan jasa profesional dimana anggota atau kantor anggota menganggap secara wajar dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
B.     Keseksamaan profesional. Menggunakan kemahiran profesional dalam pelaksanaan jasa profesional
C.     Perencanaan dan supervisi. Merencanakan dan mengawasi secara mencukupi pelaksanaan jasa profesional
D.    Data relevan yang mencukupi. Memperoleh data relevan yang mencukupi sebagai dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau rekomendasi dalam hubungannya dengan jasa profesional yang dilaksanakan



Peraturan 202-Ketaatan pada Standar Seorang anggota yang melaksanakan jasa audit, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya harus mematuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh dewan


Peraturan 203-Prinsip Prinsip Akutansi Seorang anggota tidak boleh (1) memberikan pendatpat atau menyatakan secara tegas bahwa laporan keuangan atau data keuangan lainnya milik suatu entitas telah disajikan sesuai dengan prinsip prinsip akutansi yang berlaku umum atau (2) menyatakan bahwa ia tidak menyadarai bahwa adanya modifikasi yang material yang harus dibuat pada laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip prinsip akutansi yang berlaku umum, jika laporan atau data tersebut mengandung penyimpangan dari prinsip akutansi yang dirumuskn oleh badan yang ditunjuk oleh dewan untuk menetapkan prinsip semacam itu, yang mempunyai dampak material terhadap laporan atau data yang diambil secara keseluruhan. Namun, jika laporan atau data tersebut mengandung penyimpangan dan anggota dapat memperlihatkan akibat keadaan yang tidak biasa maka tanpa penyimpangan tersebut, laporan keuangan data itu justru akan menyesatkan, anggota dapat mematuhi aturan dengan menjelaskan penyimpangannya, dampak nya bila dapat diperkirakan, dan alasan mengapa kepatuhan terhadap prinsip prinsip tersebut diatas akanj menghasilkan laporan yang menyesatkan.


Tujuan utama peraturan 201hingga 203 adalah untuk memberikan dukungan kepada ASB, PCAOB, FASB, dan badan penyusun-standar teknis lainnya.
Kerahasiaan

Peraturan 301-Informasi Rahasia Klien Seorang anggota dalam prakitik publik tidak boleh mengunkapkan setiap informasi rahasia klien tanpa persetujuan klien.
            Peraturan ini tidak boleh diartikan (1) untuk membebaskan seorang anggota dari kewajiban profesionalnya menurut peraturan 202 dan 203, (2)  untuk mempengaruhi dengan cara apapun kewajiban anggota memenuhi panggilan pengadilan yang dibuat secara sah dan dapat diberlakukan, (3) untuk menghambat review atas praktik profesional anggota menurut AICPA atau perkumpulan akuntan publik negara bagian atau otorisasi Dewan Akutansi, atau (4) untuk menghalangi seorang anggota mengajukan keluhan dengan, atau menanggapi suatu penyelidikan yang dilakukan oleh, divisi etika profesional atau dewan pengadilan intitut atau badan investigatif atau disipliner dari perkumpulan akuntan publik negara bagian atau Dewan Akutansi.
           Anggota dari setiap badan yang diidentifikasi dari butir (4) diatas dan anggota yang terlibat dengan review praktik profesional yang diidentifikasi dalam butir (3) diatas tidak boleh menggunakan keunggulan posisi mereka atau mengungkapkan setiap informasi rahasia klien milik anggota manapun yang datang pada mereka dalam menjalankan aktivitas tersebut. Larangan ini tidak akan membatasi pertukaran informasi para anggota yang berhubungan dengan hasil investigatif atau disipliner yang dijelaskan dalam butir (4) diatas, atau review praktik profesional yang dijelaskan dalam butir (3) diatas.



 


1 Arens, Alvin A. 2008. “Auditing dan Jasa Assurance”. Edisi Keduabelas. Jakarta : Erlangga
Pengecualian atas kerahasiaan
1.      Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis.
2.      Panggilan pengadilan dan ketaatan pada hukum serta peraturan
3.      Peer review
4.      Respons terhadap divisi etika
Fee kontijen
Peraturan 302-Fee Kontijen Seorang anggota dalam praktik publik tidak boleh
(1)   Melasanakan jasa profesional apapundengan fee kontijen, tau menerima fee semacam itu dari klien dimana anggota atau kantor akuntan anggota melakukan :
(a)    Audit tidak review atas laporan keuangan, atau
(b)   Kompilasi laporan ketika anggota menduga, atau secara wajar dapat menduga, bahwa pihak ketiga akan menggunakan laporan keuangan itu dan laporan kompilasi anggota tidak mengungkapkan kurang nya independensi,atau
(c)    Pemeriksaan atas informasi keuangan posrpektif,
Atau,
(2)   Menyiapkan SPT pajak yang asli yang telah di perbaiki atau klaim atas restitusi pajak agar mendapatkan fee kontijen dari klien.
               Larangan (1) diatas berlaku selama periode dimana anggota atau kantor anggota ditugaskan untuk memberikan salah satu jasa diatas, dan periode yang dicakup oleh setiap laporan keuangan historis yang terlibat pada salah satu jasa diatas.
              Kecuali seperti dinyatakan dalam kalimat berikut, fee kontijen adalah fee yang diperoleh dari pelaksanaan suatu jasa sesuai dengan perjanjian dimana tidak ada fee yang dibebankan kecuali temuan atau hasil spesifik dicapai, atau jumlah fee bergantung pada temuan atau hasil dari jasa seperti itu. Hanya untuk tujuan peraturan ini, fee tidak dianggap sebagai kontijen bila ditetapkan oleh pengadilan atau otoritas publik lainnya, atau, dalam masalah pajak , bila ditentukan berdasarkan hasil dari proses hukum atau temuan intansi pemerintahan.
             Fee anggota dapat bervariasi tergantung pada, misalnya, kerumitan jasa yang diberikan.


Tidakan yang dapat didiskreditkan

Peraturan 501-Tindakan yang Dapat Didiskreditkan Seorang anggota tidak boleh melakukan tindakan yang dapat didiskreditkan bagi profesinya.1


1.      Penahanan catatan klien. Menahan catatan klien setelah permintaan dilakukan atas catatan itu merupakan tindakan yang dapat didiskreditkan
2.      Diskriminasi dan gangguan dalam prakitik karyawan. Seorang anggota telah dianggap melakukan tindakan nya yang dapat didiskreditkan bila anggota tersebut melanggar hukum antidiskriminasi federal, negara bagian, atau lokal.
3.      Standar tentang audit pemerintah dan persyaratan badan serta agen pemerintah. Audit atas unit pemerintahan dan penerima bantuan federal harus dilakukan sesuai dengan standar audit pemerintah, selain GAAS, kecuali laporan audit mengungkapkan alasan untuk tidak mengikuti persyaratan tersebut.
4.      Kelalaian dalam penyiapan laporan atau catatan keuangan
5.      Kelalaian mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi, atau lembaga pengaturan lainnya.
6.      Permohonan atau pengungkapan pertanyaan dan jawaban ujian akuntan publik. Ujian akuntan publik yang seragam (Uniform CPA Examination) tidak dapat diungkapkan terhitung mulai tanggal ujian bulan Mei 1996.
7.      Kelalaian mengisi SPT pajak atau membayar kewajiban pajak.
Iklan dan permohonan
Peraturan 502-Ikaln dan Bentuk Permohonan Lainnya Seorang anggota dalam praktik publik tidak boleh berusaha memperoleh klien dengan iklan atau bentuk permohonan lainnya dengan cara yang palsu, menyesatkan, atau menipu. Permohonan dengan menggunakan paksaan, melampaui batas atau mengganggu sangat dilarang.1


Komisi dan fee referal
Komisi adalah kompensasi yang dibayarkan untuk merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa pihak ketiga kepada klien atau merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa klien kepada pihak ketiga.1
Peraturan 503-Komisi dan Fee Referal
A.    Komisi yang dilarang. Seorang anggota dalam praktik publik tidak boleh menerima komisi untuk merekomendasikan atau merefernsikan produk atau jasa kepada klien, atau menerima komisi untuk merekomendasikan atau mereferensikan suatu produk atau jasa yang dipasok oleh klien, atau menerima komisi, apabila anggota atau kantor anggota tersebut juga melakukan untuk klien tersebut.
(a)    Audit atau review atas laporan keuangan, atau
(b)   Kompilasi laporan keuangan bila anggota itu menduga, atau bila secara wajar dapat diduga, bahwa pihak ketiga akan mengungkapkan laporan keuangan itu dan laporan kompilasi anggota tidak mengungkapkan kurangnya independensi, atau
(c)    Pemeriksaan atas informasi keuangan porspektif
Laporan ini berlaku selama periode dimana anggota ditugaskan untuk melaksanakan setiap jasa diatas dan periode yang tercakup oleh laporan keuangan historis yang terlibat dalam jasa tersebut diatas.
B.     Pengungkapan komisi yang diizinkan . anggota dalam praktik publik yang tidak dilarang oleh peraturan ini untuk melaksanakan jasa atau menerima komisi dan bayaran, atau berharap mendapat komisi, harus menungkapkan fakta tersebut kepada orang atau entitas dimana anggota itu merekomendasikan atau mereferensikan suatu produk atau jasa yang berkaitan dengan komisi ini.
C.     Fee referal. Setiap anggota yang menerima fee referal untuk merekomendasikan atau mereferensikan jasa akuntan publik kepada orang atau entitas atau yang membayar fee referal untuk memperoleh klien harus mengungkapkan penerimaan atau pembayaran semacam itu kepada klien.


Bentuk dan nama organisasi
Peraturan 505 mengizinkan para praktisi untuk membentuk organisasi sesuai dengan salah satu dari enam bentuk ini, sepanjang hal itu diizinkan oleh hukum negara bagian : perusahaan perorangan, persekutuan umum, korporasi umum ( general corporation ), korporasi profesional ( professional corporation/PC), perusahaan dengan kewajiban terbatas ( limited liability company/LLC ), atau persekutuan dengan kewajiban terbatas ( limited liability partnership/LLP).1
Peraturan 505-bentuk dan nama organisasi anggota dapat berpraktik dalam bidang akutansi publik hanya dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh hukum atau peraturan negara bagian yang karakteristik nya sesuai dengan resolusi dewan.
Seorang anggota tidak boleh berpraktik dalam bidang akuntansi publik dengan nama kantor yang menyesatkan. Nama dari satu atau lebih pemilik lama bisa disertakan dalam kantor organisasi penerus.1
Sebuah kantor akuntan tidak boleh menunjuk dirinya sendiri sebagai “Anggota dari AICPA” kecuali semua pemilik kantor akuntan publiknya adalah anggota dari intitute itu.
Pemberlakuan
Kelalaian untuk mengikuti peraturan prilaku dapat mengakibatkan pemecatan dari AICPA. Hal ini tidak mencegah seorang akuntan publik untuk melakukan praktik akuntansi publik, tetapi merupakan sanksi sosial yang berat. Semua pemecatan dari AICPA karena melanggar peraturan dipublikasikan dalam CPA News Letter, sebuah publikasi yang dikirimkan kepada semua anggota AICPA, dan dimuat dalam The Wall Street Journal.1







 


1 Arens, Alvin A. 2008. “Auditing dan Jasa Assurance”. Edisi Keduabelas. Jakarta : Erlangga
DAFTAR PUSTAKA
Arens, Alvin A. 2008. “Auditing dan Jasa Assurance”. Edisi Keduabelas. Jakarta : Erlangga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar